Rabu, 25 November 2015

AD/ART FKMM DOMPU







FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MUSLIM (FKMM)
ANGGARAN DASAR

MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim
Puji dan syukur kepada Allah SWT. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berdakwah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Dakwah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.
Sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia.  Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagai bentuk kesadaran dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal ……………..H bertepatan dengan …………M, Mahasiswa Muslim Dompu menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MUSLIM (FKMM). Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka FKMM melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut: 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Muslim, disingkat FKMM

Pasal 2
Waktu
FKMM didirikan di Dompu pada tanggal ………………H bertepatan dengan …………M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
Kedudukan FKMM berkedudukan dan berpusat di Kabupaten Dompu


BAB II
ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI
Pasal 4
Asas
FKMM berasaskan Islam

Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen

Pasal 6
Visi
Wadah perjuangan mahasiswa muslim yang akan mencetak generasi pemimpin dalam mewujudkan nuansa Islam di Kabupaten Dompu.

Pasal 7
Misi
(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketakwaan mahasiswa muslim Dompu
(2) Membina potensi mahasiswa menjadi kader muslim, intelektual, dan leadership
(3) Menjadi pelopor dalam membangun kerjasama dengan mahasiswa Dompu dalam menyelesaikan problem ke daerahan.

BAB III
STATUS
Pasal 8
Status
FKMM adalah organisasi kemahasiswaan

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Definisi Keanggotaan
Anggota FKMM adalah Mahasiswa Kab.Dompu yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di Kab.Dompu dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Pasal 10
Kategori Anggota
Anggota FKMM terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan




BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur Pengurus Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum FKMM.

Pasal 12
Majelis PertimbanganOrganisasiuntuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah FKMM dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Majelis Pertimbangan Organisasi FKMM.

Pasal 13
Badan-Badan Khusus Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus FKMM dapat membentuk Badan-Badan Khusus.

Pasal 14
Lembaga Semi Otonom Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam bidang tertentu maka para pengurus FKMM dapat membentuk Lembaga Semi Otonom. 

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis-jenis Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam FKMM meliputi: muktamar, musyawarah dan rapat, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 16
Definisi Permusyawaratan
Yang dimaksud Permusyawaratan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki ketetapan mengikat ke dalam dan keluar organisasi

Pasal 17
Hirarki Permusyawaratan tertinggi di FKMM berada pada Muktamar FKMM.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
(1) Keuangan FKMM dikelola dengan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
(2) Keuangan FKMM diperoleh dari: iuran wajib anggota, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola FKMM serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 19
Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar FKMM hanya dapat dilakukan di Muktamar apabila perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir di muktamar.
(2) Penetapan Anggaran Dasar FKMM dilakukan melalui Muktamar. 

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
(1) Pembubaran FKMM dilakukan melalui muktamar luar biasa yang diadakan khusus untuk agenda tersebut.
(2) Muktamar luar biasa tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh semua Majelis Pertimbangan Organisasi dan disetujui serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota FKMM
(3) Keputusan pembubaran ditetapkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
(4) Apabila FKMM dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan pemberdayaan kaum dhuafa.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Dompu pada Muktamar I, September 2015


Pimpinan Sidang I
Pimpinan Sidang II
Pimpinan Sidang III



(                                )



(                                )




(                                )

 




FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MUSLIM
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bismillahirrohmaanirrohim
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota

Pasal 1
Pengertian
Mahasiswa Muslim Indonesia adalah warga Dompu yang beragama Islam yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan beragam jenjang kependidikan tinggi.

Pasal 2
Jenis Anggota
(1) Anggota aktif adalah mahasiswa muslimdi Kabupaten Dompu yang mengikuti alur kaderisasi FKMM. 
(2) Anggota pasif adalah mahasiswa muslimyang tidak mengikuti alur kaderisasi FKMM.
Anggota kehormatan adalah orang yang diangkat karena berjasa dalam mengembangkan dan memperjuangkan kemajuan FKMM.Mereka  diusulkan oleh pengurus dalam forum Muktamar.

Pasal 3
Jenjang Keanggotaan
Jenjang keanggotaan FKMM adalah Anggota Aktif, Anggota Aktif I, Anggota Aktif II, Anggota Purna

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan Keanggotaan
(1) Yang dapat diterima menjadi anggota aktifdan anggota pasif adalah: 
a. Mahasiswa Muslim Indonesia.  
b. Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun. 
(2) Anggota dinyatakan sebagai Anggota Aktif I apabila telah dinyatakan lulus TEKAD I, TEKAD II, dan dinyatakan sebagai Kader Purna apabila telah dinyatakan lulus KURSUS PEMANDU.
(3) Anggota dinyatakan sebagai Anggota Pasif apabila mengikuti kegiatan FKMM secara pasif.
(4) Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi. 

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
(1) Keanggotaan pasif/dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan atau dipecat. 
d. Murtad. 
(2) Masa keanggotaan anggota aktif adalah sejak dinyatakan lulus TEKAD 1 hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S-1,
(3) Masa keanggotaan anggota aktif berakhir di usia 30 tahun.
(4) Anggota aktif yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
Pasal 6
Hak Anggota
(1) Anggota Aktif mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi, dan hak untuk dipilih.
(2) Anggota pasif mempunyai hak bicara saja.
(3) Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran atau pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan. 
Pasal 7
Kewajiban Anggota
(1) Anggota aktif mempunyai kewajiban:
a.       Menjunjung tinggi etika, sopan santun, moralitas, dan adab islami dalam berperilaku dan menjalankan aktivitas organisasi.
b.      Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi lainnya.
c.       Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
d.      Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
e.       Membayar iuran wajib anggota.

(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban:
a.       Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku, dan menjalankan aktivitas organisasi.
b.      Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi lainnya.
c.       Mendukung kegiatan organisasi.
d.      Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi. 


BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN JABATAN
Pasal 8
Rangkap Anggota dan Jabatan 
(1) Dalam keadaan tertentu anggota FKMM dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus dan DPO.
(2) Pengurus FKMM tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
(4) Anggota FKMM yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar FKMM, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya. 
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 9
Sanksi
(1) Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota.
(2) Anggota mendapat sanksi karena:
a. Melalaikan tugas organisasi.
b. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh FKMM.
c. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FKMM.
d. Melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya. 
(3) Jenis-jenis sanksi :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Skorsing
d. Pemberhentian,
e. Atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri
(4) Anggota yang dikenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan.

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Status
(1) FKMM hanya ada satu dan tidak membuka cabang ditempat lain.
(2) Masa jabatan pengurus adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Pusat demisioner. 
Pasal 11
Personalia Pengurus
(1) Pengurus FKMM terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Harian (PH), Badan Khusus, dan LSO.
(2) Formasi BPH sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BPH dibantu oleh PH yang merupakan staf-staf dari Badan Pengurus Harian.
(4) Formasi Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
(5) Kriteria kader yang dapat menjadi personalia Pengurus adalah:
a. Bertakwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca Al Quran.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. BerstatusAnggota Aktif 2 kecuali PH minimal berstatus Anggota Aktif 1
e. Pernah menjadi Pengurus Daerah dan/atau Wilayah.
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Pusat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
(6) Kriteria kader yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus adalah:
a. Bertakwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca al-Quran.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Berstatus sebagai Anggota Aktif 2
e. Pernah menjadi Pengurus FKMM.
f. Sehat secara jasmani maupun rohani
g. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
h. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari MPO
(7) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Muktamar, personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk dan Pengurus Pusat demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
(8) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat diplih Pejabat Ketua Umum.
(9) Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturutturut.
c. Tidak hadir dalam rapat pengurus harian dan/atau rapat BPH selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
(10) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar apabila melanggar AD/ART.
(11) Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/ pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar hanya dapat melalui Keputusan Majelis Pertimbangan Organisasi yang disetujui oleh 50%+1 anggota Majelis pertimbangan Organisasi.
(12) Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pertimbangan Organisasi.
(13) Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pertimbangan Organisasi selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.Putusan Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
(14) Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat,
dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Pusat yang terdekat. (15) Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Badan Pengurus Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari salah satu Ketua Bidang hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian yang terdekat.
(16) Sebelum diadakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Pusat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Permusyawaratan Pusat dan mengundang Majelis Permusyawaratan Pusat menjadi saksi dalam Rapat Badan Pengurus Harian.
(17) Rapat Badan Pengurus Harian FKMM untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
(18) Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Permusyawaratan Pusat atau anggota Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat.
(19) Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat FKMM
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester. 
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja FKMM (di luar bidang yang bersangkutan). 

Pasal 12
Tugas dan Wewenang
(1) Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(2) Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Muktamar.
(3) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan FKMM kepada seluruh aparat dan anggota FKMM.
(4) Melaksanakan Rapat Kerja selama periode berlangsung.
(5) Melaksanakan Rapat Badan Pengurus Harian FKMM minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
(6) Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian FKMM minimal 1 bulan sekali, selama periode berlangsung.
(7) Memfasilitasi sidang Majelis Pertimbangan Organisasi dalam rangka menyiapkan draft materi Muktamar atau sidang Majelis Pertimbangan Organisasi lainnya ketika diminta.
(8) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Muktamar.
(9) Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus. 


BAB III
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 13
Majelis Pertimbangan
(1) Majelis Pertimbangan(MP) adalah majelis yang ada di FKMM yang selanjutnya disebut Majelis PertimbanganOrganisasi (MPO),
(2) Majelis PertimbanganOrganisasi bertugas dan berwenang :
a. Menjaga tegaknya AD/ART FKMM di tingkat Pengurus
b. Mengawasi kinerja Pengurus FKMM dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi
c. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FKMM dalam menentukan kebijakan organisasi FKMM.
d. Menyelenggarakan pengadilan bagi anggota terhadap pelanggaran aturan organisasi.
e. Memutuskan mengadakan Muktamar Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
f. Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
(3) Anggota MPO FKMM berjumlah 5 orang ditambah dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
(4) Anggota MPOFKMM adalah anggota/alumni FKMM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur’an,
c. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
d. Berstatus Pemandu.
e. Pernah menjabat BPH FKMM.
f. Sehat secara jasmani maupun rohani
g. Berwawasan keilmuan yang luas
i. Tidak menjadi anggota MPOFKMM untuk yang ketiga kalinya.
(5) Ketua MPO FKMM dipilih dari anggota MPOFKMM selain Ketua Umum dan Sekretaris UmumFKMM.

BAB IV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Hirarki Permusyawaratan dan Rapat-rapat
Hirarki permusyawaratan FKMM adalah Muktamar FKMMdan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi. 

BAGIAN I
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT PENGURUS
Pasal 15
Status
(1) Muktamar merupakan musyawarah anggota aktifFKMM.
(2) Muktamar diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.  

Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang
(1) Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus FKMM.
(2) Memilih Pengurus dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatur dan kemudian 4 (empat) mide formatur
(3) Menetapkan Panduan Kerja Pengurus
(4) Menetapkan aturan dan putusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 17
Tata Tertib
(1) Peserta Muktamar terdiri dari Pengurus, Anggota Aktif, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Kepengurusan, dan Undangan FKMM.
(2) Pengurus FKMM, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Kepengurusan, merupakan peserta penuh; dan Undangan merupakan peserta peninjau.
(5) Peserta penuh mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
(6) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus FKMM
(7) Pimpinan sidang Muktamar dipilih dari peserta penuh oleh peserta penuh dan berbentuk presidium. (8) Muktamar baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 dari jumlah anggota aktif yang hadir.
(9) Apabila ayat (8) tidak terpenuhi maka Muktamar diundur selama 2 x 10 menit dan setelah itu dinyatakan sah
(10) Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh Muktamar maka Pengurus FKMM dinyatakan demisioner 
B. MUKTAMAR LUAR BIASA
Pasal 18
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa (MLB) adalah Musyawarah di tingkat FKMM yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan untuk Muktamar karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
(2) MLB memiliki tugas yang sama dengan Muktamar
(3) MLB diselenggarakan apabila Ketua Umum tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari anggota FKMM.
(4) Pengurus FKMM adalah penanggung jawab penyelenggaraan MLB.
(5) Peserta dan tata tertib MLB sama dengan peserta dan tata tertib pada Muktamar

C. MUSYAWARAH KERJA
Pasal 19
Status
Musyawarah Kerja (Muskerkom) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 periode.

Pasal 20
Tugas dan Wewenang
(1) Membuat dan atau mengevaluasi program kerja Pengurus FKMM.
(2) Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.

Pasal 21
Tata Tertib
(1) Peserta Musyawarah Kerja terdiri dari Pengurus FKMM dan anggota aktif.
(2) Pengurus FKMM adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja FKMM.
(3) Musyawarah Kerja FKMM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya BPH FKMM dan ½ + 1 (setengah plus 1) jumlah anggota FKMM. Bila kondisi di atas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiranpeserta.Setelahnya Musyawarah Kerja FKMM dapat dilaksanakan dan dianggap sah. (4) Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih. 

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Cara Pengambilan Keputusan 
(1) Semua keputusan dalam semua permusyawaratan dan rapat-rapat FKMM dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai. 


BAB VI
BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 23
Badan Khusus
(1) Badan Khusus adalah pembantu pengurus FKMM yang dapat dibentuk apabila perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang dan tugas khusus.
(2) Badan Khusus dapat dibentuk oleh pengurus FKMM,
(3) Badan Khusus bertugas menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan bidangnya.
(4) Badan Khusus bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus FKMM
(5) Badan Khusus dipimpin oleh Ketua.
(6) Pengurus FKMM dapat menentukan Ketua Badan Khusus.
(7) Mekanisme keanggotaan ditentukan oleh pengurus FKMM.
(8) Badan Khusus dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Ketua Badan Khusus.

Pasal 24
Lembaga Semi Otonom
(1) Lembaga Semi Otonom adalah Pembantu Pengurus FKMM yang dapat dibentuk berdasarkan aspirasi dan kepentingan yang merupakan kebutuhan anggota, yang memiliki minat dan bakat dalam spesifikasi bidang yang sama yang mengarah pada peningkatan keahlian dan profesionalitas tertentu.
(2) Lembaga Semi Otonom bertugas 
a. Meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota FKMM pada bidang tertentu.
b. Mengadakan pendidikan, penelitian, dan pelatihan-pelatihan dalam aktivitas pemberdayaan masyarakat.
c. Membantu Pengurus FKMM menentukan sikap terhadap masalah-masalah eksternal sesuai dengan bidang terkait.
(3) Lembaga Semi Otonom bertanggung jawab kepada Ketua Umum FKMM.
(4) Lembaga Semi Otonom dipimpin oleh Direktur.
(5) Lembaga Semi Otonom dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Direktur Lembaga Semi Otonom. 

BAB VII
ALUMNI FKMM
Pasal 25
Alumni
(1) Alumni FKMM adalah anggota FKMM yang telah habis masa keanggotaannya.
(2) FKMM dan alumni FKMM memiliki hubungan historis, aspiratif, dan emosional.
(3) Alumni FKMM berkewajiban tetap menjaga nama baik FKMM, meneruskan misi FKMM di medan perjuangan yang lebih luas, dan membantu FKMM dalam merealisasikan misinya.
(4) Adanya wadah untuk Alumni FKMM.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 26
Pengelolaan Keuangan
(1) Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
(2) Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
(3) Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata. 
(4) Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan organisasi.
(5) Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
(6) Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang. (7) Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus FKMM.  
(8) Iuran Wajib dialokasikan sepenuhnya untuk FKMM.

BAB IX
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
Pasal 27
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
GBHO (Garis-garis Besar Haluan Organisasi) adalah rumusan yang disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu yang meliputi filosofi gerakan, pemosisian gerakan, dan haluan gerakan untuk memberikan arah bagi perjuangan FKMM dalam mewujudkan visi dan misinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar FKMM.

BAB X
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI
Pasal 28
Struktur, fungsi struktur, dan administrasi organisasi diatur dalam Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.

BAB XI
KADERISASI
Pasal 29
Prinsip, muatan, aspek, sarana, penahapan, indeks jati diri, dan kurikulum kaderisasi FKMM diatur dalam Manhaj Kaderisasi FKMM.

BAB XIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 30
Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji, kartu keanggotaan, dan lain-lain diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dalam muktamar.

BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Struktur kepemimpinan FKMMberkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota FKMM

BAB XVI
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 32
Perubahan dan Penetapan
Anggaran Rumah Tangga Perubahan dan penetapan Anggaran Rumah Tangga KAMMI dilakukan melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh yang hadir.

BAB XVII
PENUTUP
Pasal 33
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga  ini ditetapkan di Dompu
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar