FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MUSLIM (FKMM)
ANGGARAN
DASAR
MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim
Puji dan syukur kepada Allah SWT. Shalawat dan salam
kepada Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk
menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan
sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan
pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang
hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena
itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berdakwah amar ma’ruf nahi
munkar menegakkan kalimat tauhid. Dakwah tauhid adalah tugas suci seorang
muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari
penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu
kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan
keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.
Sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual
yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan
kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia. Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa
Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh
peran-peran sejarah kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagai bentuk kesadaran dan
semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal ……………..H bertepatan dengan …………M,
Mahasiswa Muslim Dompu menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang
bernama FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MUSLIM (FKMM). Untuk mewujudkan cita-cita
luhur tersebut, maka FKMM melandaskan
dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum
Komunikasi Mahasiswa Muslim, disingkat FKMM
Pasal 2
Waktu
FKMM didirikan di Dompu
pada tanggal ………………H bertepatan dengan …………M, sampai batas waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan FKMM
berkedudukan dan berpusat di Kabupaten Dompu
BAB
II
ASAS,
SIFAT, VISI, DAN MISI
Pasal 4
Asas
FKMM berasaskan Islam
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat
terbuka dan independen
Pasal 6
Visi
Wadah perjuangan mahasiswa
muslim yang akan mencetak generasi pemimpin dalam mewujudkan nuansa Islam di
Kabupaten Dompu.
Pasal 7
Misi
(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketakwaan
mahasiswa muslim Dompu
(2) Membina potensi mahasiswa menjadi kader muslim,
intelektual, dan leadership
(3) Menjadi pelopor dalam membangun kerjasama dengan
mahasiswa Dompu dalam menyelesaikan problem ke daerahan.
BAB
III
STATUS
Pasal 8
Status
FKMM adalah organisasi
kemahasiswaan
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Definisi Keanggotaan
Anggota FKMM adalah
Mahasiswa Kab.Dompu yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di Kab.Dompu dan telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Pasal 10
Kategori Anggota
Anggota FKMM terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
BAB
V
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur Pengurus
Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum FKMM.
Pasal 12
Majelis PertimbanganOrganisasiuntuk menjaga
keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah FKMM dengan visi dan
misi organisasi, maka dibentuk Majelis Pertimbangan Organisasi FKMM.
Pasal 13
Badan-Badan Khusus Apabila dianggap perlu demi
pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka
para pengurus FKMM dapat membentuk Badan-Badan Khusus.
Pasal 14
Lembaga Semi Otonom Apabila dianggap perlu demi
pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan
keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam
bidang tertentu maka para pengurus FKMM dapat membentuk Lembaga Semi
Otonom.
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis-jenis
Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam FKMM meliputi: muktamar,
musyawarah dan rapat, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap
perlu.
Pasal 16
Definisi
Permusyawaratan
Yang dimaksud Permusyawaratan adalah mekanisme
pengambilan keputusan yang memiliki ketetapan mengikat ke dalam dan keluar
organisasi
Pasal 17
Hirarki Permusyawaratan
tertinggi di FKMM berada pada Muktamar FKMM.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
(1) Keuangan FKMM dikelola dengan prinsip halal,
transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
(2) Keuangan FKMM diperoleh dari: iuran wajib
anggota, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola FKMM
serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar
hukum Islam.
BAB
VIII
PERUBAHAN
DAN PENETAPAN
Pasal 19
Perubahan dan Penetapan
Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar FKMM hanya dapat
dilakukan di Muktamar apabila perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3
jumlah anggota yang hadir di muktamar.
(2) Penetapan Anggaran Dasar FKMM dilakukan melalui
Muktamar.
BAB
IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
(1) Pembubaran FKMM dilakukan melalui muktamar luar
biasa yang diadakan khusus untuk agenda tersebut.
(2) Muktamar luar biasa tersebut dalam ayat (1)
diusulkan oleh semua Majelis Pertimbangan Organisasi dan disetujui serta
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota FKMM
(3) Keputusan pembubaran ditetapkan apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
(4) Apabila FKMM dibubarkan, maka seluruh harta
kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam
yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan pemberdayaan
kaum dhuafa.
BAB
X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur,
ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Pimpinan
Sidang I
|
Pimpinan
Sidang II
|
Pimpinan
Sidang III
|
( )
|
( )
|
( )
|
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MUSLIM
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bismillahirrohmaanirrohim
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian
I
Anggota
Pasal
1
Pengertian
Mahasiswa Muslim
Indonesia adalah warga Dompu yang beragama Islam yang menempuh pendidikan di
perguruan tinggi dengan beragam jenjang kependidikan tinggi.
Pasal
2
Jenis
Anggota
(1) Anggota aktif
adalah mahasiswa muslimdi Kabupaten Dompu yang mengikuti alur kaderisasi FKMM.
(2) Anggota pasif
adalah mahasiswa muslimyang tidak mengikuti alur kaderisasi FKMM.
Anggota kehormatan
adalah orang yang diangkat karena berjasa dalam mengembangkan dan
memperjuangkan kemajuan FKMM.Mereka
diusulkan oleh pengurus dalam forum Muktamar.
Pasal
3
Jenjang
Keanggotaan
Jenjang keanggotaan FKMM
adalah Anggota Aktif, Anggota Aktif I, Anggota Aktif II, Anggota Purna
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal
4
Persyaratan
Keanggotaan
(1) Yang dapat
diterima menjadi anggota aktifdan anggota pasif adalah:
a. Mahasiswa Muslim
Indonesia.
b. Berusia
setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Anggota dinyatakan
sebagai Anggota Aktif I apabila telah dinyatakan lulus TEKAD I, TEKAD II, dan dinyatakan sebagai
Kader Purna apabila telah dinyatakan lulus KURSUS PEMANDU.
(3) Anggota dinyatakan
sebagai Anggota Pasif apabila mengikuti kegiatan FKMM secara pasif.
(4) Prosedur penetapan
anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal
5
Masa
Keanggotaan
(1) Keanggotaan pasif/dan keanggotaan
kehormatan berakhir karena:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan atau dipecat.
d. Murtad.
(2) Masa keanggotaan
anggota aktif adalah sejak dinyatakan lulus TEKAD 1 hingga 2 (dua) tahun
setelah berakhirnya masa studi S-1,
(3) Masa keanggotaan
anggota aktif berakhir di usia 30 tahun.
(4) Anggota aktif yang
habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa
keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner),
setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus
lagi.
Pasal
6
Hak
Anggota
(1) Anggota Aktif
mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi, dan hak untuk dipilih.
(2) Anggota pasif
mempunyai hak bicara saja.
(3) Anggota kehormatan
mempunyai hak mengajukan saran atau pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan
tulisan.
Pasal
7
Kewajiban
Anggota
(1) Anggota aktif
mempunyai kewajiban:
a.
Menjunjung
tinggi etika, sopan santun, moralitas, dan adab islami dalam berperilaku dan menjalankan
aktivitas organisasi.
b.
Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan
organisasi lainnya.
c.
Berpartisipasi
dalam kegiatan organisasi.
d.
Menjaga
dan menjunjung nama baik organisasi.
e.
Membayar
iuran wajib anggota.
(2) Anggota kehormatan
mempunyai kewajiban:
a.
Menjunjung
tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku, dan menjalankan
aktivitas organisasi.
b.
Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan
organisasi lainnya.
c.
Mendukung
kegiatan organisasi.
d.
Menjaga
dan menjunjung nama baik organisasi.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN JABATAN
Pasal
8
Rangkap Anggota dan
Jabatan
(1) Dalam keadaan
tertentu anggota FKMM dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas
persetujuan Pengurus dan DPO.
(2) Pengurus FKMM
tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
(3) Ketentuan tentang
jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan
tersendiri.
(4) Anggota FKMM yang
mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar FKMM, harus menyesuaikan
tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan
organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal
9
Sanksi
(1) Sanksi adalah
bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada
anggota.
(2) Anggota mendapat
sanksi karena:
a. Melalaikan tugas
organisasi.
b. Bertindak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh FKMM.
c. Bertindak merugikan
atau mencemarkan nama baik FKMM.
d. Melakukan tindakan
kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
(3) Jenis-jenis sanksi
:
a. Teguran
b. Peringatan
c. Skorsing
d. Pemberhentian,
e. Atau bentuk lain
yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri
(4) Anggota yang
dikenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang diadakan oleh Majelis
Permusyawaratan.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal
10
Status
(1) FKMM hanya ada
satu dan tidak membuka cabang ditempat lain.
(2) Masa jabatan pengurus
adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus
Pusat demisioner.
Pasal
11
Personalia
Pengurus
(1) Pengurus FKMM
terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Harian (PH), Badan Khusus,
dan LSO.
(2) Formasi BPH
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
(3) Dalam melaksanakan
tugasnya, BPH dibantu oleh PH yang merupakan staf-staf dari Badan Pengurus
Harian.
(4) Formasi Pengurus
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efisiensi kinerja kepengurusan.
(5) Kriteria kader
yang dapat menjadi personalia Pengurus adalah:
a. Bertakwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca Al Quran.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. BerstatusAnggota Aktif 2 kecuali PH minimal
berstatus Anggota Aktif 1
e. Pernah menjadi Pengurus Daerah dan/atau Wilayah.
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Pusat untuk
periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
(6) Kriteria kader
yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus adalah:
a. Bertakwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca al-Quran.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Berstatus sebagai Anggota Aktif 2
e. Pernah menjadi Pengurus FKMM.
f. Sehat secara jasmani maupun rohani
g. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti
nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
h. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari MPO
(7) Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah Muktamar, personalia Pengurus Pusat harus sudah
dibentuk dan Pengurus Pusat demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
(8) Apabila Ketua Umum
tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat diplih Pejabat Ketua Umum.
(9) Yang dimaksud
dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan
tugas selama 3 (tiga) bulan berturutturut.
c. Tidak hadir dalam rapat pengurus harian dan/atau
rapat BPH selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
(10) Ketua Umum dapat
diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar apabila
melanggar AD/ART.
(11) Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan/ pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
sebelum Muktamar hanya dapat melalui Keputusan Majelis Pertimbangan Organisasi
yang disetujui oleh 50%+1 anggota Majelis pertimbangan Organisasi.
(12) Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pertimbangan Organisasi.
(13) Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pertimbangan
Organisasi selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan.Putusan Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat yang bersifat final
dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.
(14) Dalam hal Ketua
Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat,
dan diambil sumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Pusat yang terdekat.
(15) Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat
Badan Pengurus Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka
Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari salah satu Ketua
Bidang hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Badan Pengurus Harian yang terdekat.
(16) Sebelum diadakan
Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Pusat untuk memilih Pejabat Ketua Umum,
Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua
Umum kepada Majelis Permusyawaratan Pusat dan mengundang Majelis
Permusyawaratan Pusat menjadi saksi dalam Rapat Badan Pengurus Harian.
(17) Rapat Badan
Pengurus Harian FKMM untuk memilih Pejabat Ketua Umum
langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat
dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri
dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
(18) Pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis
Permusyawaratan Pusat atau anggota Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat yang
ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat.
(19) Ketua Umum dapat
melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan
dalam rapat-rapat FKMM
b. Realisasi Program
kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja FKMM (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal
12
Tugas
dan Wewenang
(1) Menggerakkan
organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(2) Melaksanakan
Ketetapan-ketetapan Muktamar.
(3) Menyampaikan
ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan FKMM kepada seluruh
aparat dan anggota FKMM.
(4) Melaksanakan Rapat
Kerja selama periode berlangsung.
(5) Melaksanakan Rapat
Badan Pengurus Harian FKMM minimal dua minggu sekali, selama periode
berlangsung.
(6) Melaksanakan Rapat
Pleno Pengurus Harian FKMM minimal 1 bulan sekali, selama periode berlangsung.
(7) Memfasilitasi
sidang Majelis Pertimbangan Organisasi dalam rangka menyiapkan draft materi
Muktamar atau sidang Majelis Pertimbangan Organisasi lainnya ketika diminta.
(8) Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Muktamar.
(9) Memberikan sanksi
dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAB
III
MAJELIS
PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal
13
Majelis
Pertimbangan
(1) Majelis Pertimbangan(MP)
adalah majelis yang ada di FKMM yang selanjutnya disebut Majelis PertimbanganOrganisasi
(MPO),
(2) Majelis PertimbanganOrganisasi
bertugas dan berwenang :
a. Menjaga tegaknya
AD/ART FKMM di tingkat Pengurus
b. Mengawasi kinerja
Pengurus FKMM dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap
aturan-aturan organisasi
c. Memberikan
pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FKMM dalam menentukan
kebijakan organisasi FKMM.
d. Menyelenggarakan
pengadilan bagi anggota terhadap pelanggaran aturan organisasi.
e. Memutuskan
mengadakan Muktamar Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
f. Memberikan putusan
yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh
anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
(3) Anggota MPO FKMM
berjumlah 5 orang ditambah dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
(4) Anggota MPOFKMM
adalah anggota/alumni FKMM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada
Allah SWT
b. Dapat membaca Al
Qur’an,
c. Tidak pernah
dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
d. Berstatus Pemandu.
e. Pernah menjabat BPH
FKMM.
f. Sehat secara
jasmani maupun rohani
g. Berwawasan keilmuan
yang luas
i. Tidak menjadi
anggota MPOFKMM untuk yang ketiga kalinya.
(5) Ketua MPO FKMM
dipilih dari anggota MPOFKMM selain Ketua Umum dan Sekretaris UmumFKMM.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
14
Hirarki
Permusyawaratan dan Rapat-rapat
Hirarki
permusyawaratan FKMM adalah Muktamar FKMMdan musyawarah lain yang tingkatannya
ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.
BAGIAN I
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
TINGKAT PENGURUS
Pasal
15
Status
(1) Muktamar merupakan
musyawarah anggota aktifFKMM.
(2) Muktamar
diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
16
Kekuasaan/Wewenang
(1) Meminta dan
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus FKMM.
(2) Memilih Pengurus
dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatur dan kemudian 4
(empat) mide formatur
(3) Menetapkan Panduan
Kerja Pengurus
(4) Menetapkan aturan
dan putusan lain yang dianggap perlu.
Pasal
17
Tata
Tertib
(1) Peserta Muktamar
terdiri dari Pengurus, Anggota Aktif, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Kepengurusan,
dan Undangan FKMM.
(2) Pengurus FKMM,
Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Kepengurusan, merupakan peserta penuh;
dan Undangan merupakan peserta peninjau.
(5) Peserta penuh
mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai
hak bicara.
(6) Jumlah peserta
peninjau ditetapkan oleh Pengurus FKMM
(7) Pimpinan sidang Muktamar
dipilih dari peserta penuh oleh peserta penuh dan berbentuk presidium. (8) Muktamar
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 dari jumlah
anggota aktif yang hadir.
(9) Apabila ayat (8)
tidak terpenuhi maka Muktamar diundur selama 2 x 10 menit dan setelah itu
dinyatakan sah
(10) Setelah
menyampaikan LPJ dan dibahas oleh Muktamar maka Pengurus FKMM dinyatakan
demisioner
B. MUKTAMAR LUAR BIASA
Pasal
18
Muktamar
Luar Biasa
(1) Muktamar Luar
Biasa (MLB) adalah Musyawarah di tingkat FKMM yang diselenggarakan di luar
waktu yang telah ditetapkan untuk Muktamar karena pertimbangan keadaan dan
keperluan yang mendesak.
(2) MLB memiliki tugas
yang sama dengan Muktamar
(3) MLB
diselenggarakan apabila Ketua Umum tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya
½ ditambah 1 dari anggota FKMM.
(4) Pengurus FKMM
adalah penanggung jawab penyelenggaraan MLB.
(5) Peserta dan tata
tertib MLB sama dengan peserta dan tata tertib pada Muktamar
C. MUSYAWARAH KERJA
Pasal
19
Status
Musyawarah
Kerja (Muskerkom) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 periode.
Pasal
20
Tugas
dan Wewenang
(1)
Membuat dan atau mengevaluasi program kerja Pengurus FKMM.
(2)
Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
Pasal
21
Tata
Tertib
(1) Peserta Musyawarah
Kerja terdiri dari Pengurus FKMM dan anggota aktif.
(2) Pengurus FKMM
adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja FKMM.
(3) Musyawarah Kerja FKMM
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya BPH FKMM dan ½ + 1
(setengah plus 1) jumlah anggota FKMM. Bila kondisi di atas tidak terpenuhi,
maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang
peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiranpeserta.Setelahnya
Musyawarah Kerja FKMM dapat dilaksanakan dan dianggap sah. (4) Peserta memiliki
hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
22
Cara Pengambilan
Keputusan
(1) Semua keputusan
dalam semua permusyawaratan dan rapat-rapat FKMM dilaksanakan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Suara terbanyak
(voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat
tidak dapat dicapai.
BAB VI
BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA SEMI
OTONOM
Pasal
23
Badan
Khusus
(1) Badan Khusus
adalah pembantu pengurus FKMM yang dapat dibentuk apabila perlu demi pencapaian
visi dan misi organisasi dalam bidang dan tugas khusus.
(2) Badan Khusus dapat
dibentuk oleh pengurus FKMM,
(3) Badan Khusus
bertugas menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan bidangnya.
(4) Badan Khusus
bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus FKMM
(5) Badan Khusus
dipimpin oleh Ketua.
(6) Pengurus FKMM
dapat menentukan Ketua Badan Khusus.
(7) Mekanisme
keanggotaan ditentukan oleh pengurus FKMM.
(8) Badan Khusus dapat
mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan
mengevaluasi program-program kerja serta memilih Ketua Badan Khusus.
Pasal
24
Lembaga
Semi Otonom
(1) Lembaga Semi
Otonom adalah Pembantu Pengurus FKMM yang dapat dibentuk berdasarkan aspirasi
dan kepentingan yang merupakan kebutuhan anggota, yang memiliki minat dan bakat
dalam spesifikasi bidang yang sama yang mengarah pada peningkatan keahlian dan
profesionalitas tertentu.
(2) Lembaga Semi
Otonom bertugas
a. Meningkatkan dan
mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota FKMM pada bidang tertentu.
b. Mengadakan
pendidikan, penelitian, dan pelatihan-pelatihan dalam aktivitas pemberdayaan
masyarakat.
c. Membantu Pengurus FKMM
menentukan sikap terhadap masalah-masalah eksternal sesuai dengan bidang
terkait.
(3) Lembaga Semi
Otonom bertanggung jawab kepada Ketua Umum FKMM.
(4) Lembaga Semi
Otonom dipimpin oleh Direktur.
(5) Lembaga Semi
Otonom dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk
merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Direktur
Lembaga Semi Otonom.
BAB VII
ALUMNI FKMM
Pasal
25
Alumni
(1) Alumni FKMM adalah
anggota FKMM yang telah habis masa keanggotaannya.
(2) FKMM dan alumni FKMM
memiliki hubungan historis, aspiratif, dan emosional.
(3) Alumni FKMM
berkewajiban tetap menjaga nama baik FKMM, meneruskan misi FKMM di medan
perjuangan yang lebih luas, dan membantu FKMM dalam merealisasikan misinya.
(4) Adanya wadah untuk
Alumni FKMM.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal
26
Pengelolaan
Keuangan
(1) Prinsip halal
maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak
diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
(2) Prinsip
transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana
yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
(3) Prinsip
bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu
melalui bukti nyata.
(4) Prinsip efektif
maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha
organisasi mewujudkan tujuan organisasi.
(5) Prinsip efisien
maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
(6) Prinsip
berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan
dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani
generasi yang akan datang. (7) Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib
yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus FKMM.
(8) Iuran Wajib
dialokasikan sepenuhnya untuk FKMM.
BAB IX
GARIS-GARIS BESAR HALUAN
ORGANISASI
Pasal
27
Garis-garis
Besar Haluan Organisasi
GBHO (Garis-garis
Besar Haluan Organisasi) adalah rumusan yang disusun secara sistematis,
terarah, dan terpadu yang meliputi filosofi gerakan, pemosisian gerakan, dan
haluan gerakan untuk memberikan arah bagi perjuangan FKMM dalam mewujudkan visi
dan misinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar FKMM.
BAB X
MEKANISME PENYELENGGARAAN
ORGANISASI
Pasal
28
Struktur,
fungsi struktur, dan administrasi organisasi diatur dalam Mekanisme
Penyelenggaraan Organisasi.
BAB XI
KADERISASI
Pasal
29
Prinsip, muatan,
aspek, sarana, penahapan, indeks jati diri, dan kurikulum kaderisasi FKMM
diatur dalam Manhaj Kaderisasi FKMM.
BAB XIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal
30
Atribut
Organisasi seperti bendera, lambang, panji, kartu keanggotaan, dan lain-lain
diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dalam muktamar.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
31
Struktur
kepemimpinan FKMMberkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga kepada seluruh anggota FKMM
BAB XVI
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal
32
Perubahan
dan Penetapan
Anggaran
Rumah Tangga Perubahan dan penetapan Anggaran Rumah Tangga KAMMI dilakukan
melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh yang
hadir.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal
33
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Dompu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar